"Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka," jelas Arief Suhermanto.
BACA JUGA:Jelang Berangkat ke Eropa, Timnas U-20 Indonesia Kena Satu Masalah
Modifikasi yang dilakukan itu pun minim dan tidak bisa digunakan untuk operasi angkut seperti tujuan pembelian.
Meski melakukan modifikasi, perusahaan Irfan Kurnia Saleh tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP menjadi pintu geser sesuai konfigurasi angkut.
Selain itu, pintu jendela di atas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.
"Konfigurasi desain yang telah diserahkan PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut," jelas Arief.
BACA JUGA:Pakar Telematika Pastikan Bukti CCTV di Rumah Lesti Kejora Rekayasa, Banyak Kejanggalan
Sebab itu, Irfan Kurnia Saleh dijerat pasal korupsi,.
Jaksa mendakwa Irfan merugikan negara sebesar Rp 738,9 miliar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatnam, sebesar Rp 17.733.600.000 atau 17,7 miliar.
Sedangkan perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.00 dan perusahaan Lejardo.Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.