TNI AU
GRIDVIDEO - Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) milik TNI Angkatan Udara ternyata barang bekas dan proses pembeliannya pun diduga diwarnai korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU tahun 2016 tersebut bukan helikopter baru," kata Arief Suhermanto.
BACA JUGA:Misteri Botol di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Kenapa Ada Obat Sapi di Stadion
Helikopter angkut AW-101 merupakan barang bekas merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.
Dari penelitian itu terungkap, berdasarkan data flying log, Helikopter AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.
Tim Ahli ITB juga menemukan data, Helikopter AW-101 itu sudah memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ubah Keterangan, Pojokkan Bharada E dan Disindir Mau Cari Selamat Sendiri
Lalu, sesuai laporan tim ahli, perusahaan Irfan Kurnia Saleh melakukan modifikasi terhadap helikopter itu.
Menurut tim ahli, helikopter itu jenis VVIP pesanan Angkatan Udara Pemerintah India.
Sedangkan modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu menjadi helikopter angkut.