Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini 2 Dosa Besar LIB di Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB Jadi Tersangka

Imadudin Adam - Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:15

Grid Video - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Total ada enam orang tersangka di tragedi Kanjuruhan.

Lebih lanjut, Listyo Sigit Praboro menjelaskan terkait kesalahan yang dilakukan LIB.

Menurut Listyo terdapat dua kesalahan fatal.

Pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal.

Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC versus Persebaya Surabaya menjadi sore hari.

Namun usulan itu ditolak oleh LIB.

"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata LIstyo Sigit Prabowo.

"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."

"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.

Baca Juga: Orang Tua Lesti Kejora Suruh Anaknya Cerai, Tak Terima Punya Menantu KDRT, Harta Gana-Gini Dibahas

Kesalahan kedua yakni mengenai verifikasi stadion.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa LIB tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai Liga 1 2022/2023.

Seperti yang diketahui, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.

LIB rupanya menggunakan verifikasi stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.

Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.

"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.

Berikut enam nama yang jadi tersangka usai tragedi Kanjuruhan:

1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB2. Abdul Haris - Ketua Panpel3.Suko Sutrisno - Security Officer4. Wahyu SS - dari Polres Malang5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim6. Sdr BSA dari Polres Malang.

Source :GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest