Follow Us

Baim Wong Terancam Dipenjara Gara-gara Prank KDRT, Bakal Dipanggil Polisi dengan Tuduhan Pasal Laporan Palsu

Pradipta R - Senin, 03 Oktober 2022 | 18:08

Baim Wong tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang meliput kedatangannya.

Mengutip dari Kompas.tv, AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim Wong telah melanggar pasal pidana.

Baca Juga: Baim Wong Bisa Dipidanakan karena Prank KDRT ke Polisi

Baim Wong rencananya akan dipanggil dan miliki kemungkinan dipenjara.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi," kata Nurma yang dikutip dari Kompas.tv, Senin (3/10/2022).

"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," jelasnya.

Pasal 220 KUHP berisikan tentang pembuatan laporan palsu.

Baca Juga: Ngaku Idenya Sendiri, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Sudah Wanti-wanti Jangan Bikin Konten KDRT di Kantor Polisi

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,".

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest