Baim Wong tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang meliput kedatangannya.
Mengutip dari Kompas.tv, AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim Wong telah melanggar pasal pidana.
Baca Juga: Baim Wong Bisa Dipidanakan karena Prank KDRT ke Polisi
Baim Wong rencananya akan dipanggil dan miliki kemungkinan dipenjara.
"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi," kata Nurma yang dikutip dari Kompas.tv, Senin (3/10/2022).
"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," jelasnya.
Pasal 220 KUHP berisikan tentang pembuatan laporan palsu.
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,".
(*)