GRIDVIDEO - Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dipidanakan karena prank yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi dengan tuduhan laporan palsu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah video prank di Polsek Kebayoran Lama.
Pada video itu, Paula Verhoeven melapor ke polisi seolah-olah mendapat KDRT dari suaminya, Baim Wong.
Aksi Baim Wong dan istrinya ini mendapat banyak kecaman hingga akhirnya video tersebut di gapis dari kanal YouTube mereka.
Banyak kalangan yang menilai prank yang dilakukan Baim Wong tidak tepat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bahkan meminta kepada polisi untuk menindak tegas Baim Wong dan Paula.
Apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula bisa digolongkan sebagao tindakan membuat laporan palsu.
"Kenakan Pasal 317 KUHP," ujar Teguh.
Pasal 317 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sugeng juga menyebut Baim Wong telah merendahkan hukum.
Meski laporan pura-pura tersebut belum terdaftar, Baim tetap bisa dikenakan pidana laporan palsu.
"Biasanya sebelum ada dibuatkan surat tanda penerimaan laporan, sudah ada wawancara awal oleh petugas piket. Kalau Paula selaku istri Baim sudah bicara peristiwanya, maka itu bisa kena percobaan pelaporan palsu," ujar Sugeng.