Grid Video - Plat dasar putih mulai diberlakukan di beberapa wilayah Polda bulan lalu.
Terkini, plat dasar hijau mulai diterapkan dan kira-kira apa maksudnya?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai 1 Oktober 2022 akan berlakukan pelat dasar hijau tulisan hitam.
Pelat dasar ini diperuntukkan bagi kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Baca Juga: Suami Ayu Dewi Diduga Selingkuh Dengan Denise Chariesta: Pernah 11 Ronde
Kepmen Keuangan itu mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dalam aturan ni kendaraan bermotor dengan pelat dasar hijau ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Penyebabnya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau merupakan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Kok bisa tanpa kena bea masuk? Ya karena ketiga wilayah tadi masuk ke dalam FTZ yang memiliki kekhususan.
Jadi, kendaraan dengan pelat dasar hjau itu hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk tetap menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam.