Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Teroris Beraksi di Singapore Airline dan Keluarkan Ancaman Bom, Jet Tempur pun Diterbangkan

Hery Prasetyo - Rabu, 28 September 2022 | 16:04

"Penumpnag pria berumur 37 tahun itu diduga telah mengklaim ada bom di tas jinjing yang ia bawa dan telah menyerang kru," demikian pernyataan Mindef.

DIJERAT PASAL TERORISME

Karena aksinya merupakan sebuah teror, maka pria itu dijerat pasal terorisme.

"Ia ditangkap oleh kru, dan kemudian ditangkap polisi di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-Bangsa serta diduga telah mengonsumsi obat-obatan terlarang," kata Mindef.

Di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) PBB, yang mengatur masalah ancaman palsu terkait aksi terorisme, merupakan pelanggaran cukup berat.

BACA JUGA:Geger! Video Jet Tempur Jerman Tembak Jatuh Pesawat Militer Indonesia, Ini Faktanya!

Apalagi, pria itu melakukan klaim palsu yang berarti masuk kategori aksi terorisme yang telah, sedang atau akan dilakukan.

Ia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA:KSAL Bongkar Peran Penting Bung Karno di Balik Hebatnya TNI AL: Penggagas Konsep SSAT

Kini, polisi Singapura sedang memeriksa tersangka dan menyelidiki motif serta kemungkinan lain.

Pihak kepolisian belum menjelaskan identitas pria tersebut, yang pasti bukan warga Singapura.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest