Follow Us

IPW Duga Kasus Pelecehan Putri Candrawathi untuk Meringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Imadudin Adam - Selasa, 27 September 2022 | 17:34

Grid Video - Indonesia Police Watch (IPW) menduga munculnya kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi adalah alasan untuk meringankan hukuman.

Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman pidana mati.

“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Menurut dia, ada juga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.

“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.

Baca Juga: Skandal Cerutu Cokelat, Diduga Dana Konsorsium 303 untuk Oknum Polisi Rp 20 Miliar per Bulan

Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.

Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, Sugeng menerangkan, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.

Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.

Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.

Source : GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest