Follow Us

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta, Catat Nih Tanggalnya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 25 September 2022 | 00:08

GRIDVIDEO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan.

Bagi teman-teman yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa memanfaatkan momen ini.

Program pemutihan ini dilaksanakan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.

Pasalnya, dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini dapat meringankan beban yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca Juga: Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022 Dihapus Pemprov DKI

Dengan dibayarkannya pajak maka dapat membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.

Teman-teman yang ingin memanfaatkan program ini jangan sampai ketinggalan.

Baca Juga: Minat Membeli VW Tiguan Allspace? Intip Yuk Pajak Tahunannya

Program ini sudah mulai diberlakukan sejak 15 September dan berakhir pada 15 Desember 2022.

Perlu diingat, untuk mengikuti pemutihan ini ada sejumlah berkas yang harus disiapkan.

Seperti KTP asli sesuai dengan STNK serta STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak video di atas.

Source : youtube.com/gridoto news

Editor : Gayuh Satriyo Wibowo

Baca Lainnya

Latest