Grid Video -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta pajak daerah lainnya.
Kebijakan itu berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022 untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi ibu kota.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Sering Alami Migran? Waspada, Jangan-jangan Itu Gejala Stroke Ringan, Begini Penangannya!
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.
Kebijakan itu diberikan untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022.