Follow Us

Kronologi Mutilasi - 4 Orang Itu Diseret ke Tempat Gelap, Ditembak, Kemudian Dipotong-potong oleh 6 Oknum TNI dan 4 Warga Sipil

Hery Prasetyo - Selasa, 20 September 2022 | 20:22

Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Dari keenam oknum TNI itu, dua di antaranya adalah perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sedangkan empat oknum TNI lainnya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

BACA JUGA: Timnas U-20 Indonesia dan Shin Tae-yong Punya Catatan Fantastis di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023

Sedangkan empat tersangka warga sipil adalah APL alias J, DU, R, dan RMH.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan, mereka ditahan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika, terhitung mulai haris Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Tatang saat memberi keterangan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Menurut Tatang, TNI AD akan serius mengungkap serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

"Sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest