TETAP MELAWAN
Sementara itu pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, mengaku belum mendapat infonya dan akan mempelajari terlebih dahulu.
Namun, ia mengisyaratkan akan tetap melakukan perlawanan hukum.
"Saya belum dapat infonya. Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa. Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman Hanis kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Namun, sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," jelas Dedi Prasetyo.