Grid Video - Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Darmo Permai, Rio Aperta buka suara soal tagihan listrik viral pelanggan yang mencapai Rp18 juta.
Menurutnya, netizen yang merupakan pelanggan PLN itu melakukan pelanggaran golongan 2 (P2).
Golongan ini berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
"Temuan di pelanggan termasuk kategori P2," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, unggahan pelanggan PLN di Surabaya yang mendapat tagihan listrik hampir Rp 18 juta viral di media sosial.
Melalui akun TikTok-nya, yang bersangkutan mengunggah video yang menceritakan perihal tagihan dari PLN tersebut.
"Percayalah gaada yg lebih membagongkan drpd liat denda pln 18jt pas lagi gapunya tabungan," narasi pengunggah dalam video.
Saat dilaksanakan P2TL di rumah pelanggan tersebut, pihaknya menemukan kabel jumper pada kotak terminal di dalam meteran listrik.
Kabel jumper pada terminal tersebut memengaruhi kerja meteran listrik sehingga minus 56 persen. "Tanda minus menandakan bahwa meteran tidak mengukur dengan normal atau mengukur lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya," katanya lagi.