Seperti dijelaskan kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadif Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, hasil uji poligraf sebenarnya merupakan konsumsi penyidik.
Maka, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan terhadap Putri dan Susi, maupun Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Eks Hakim Agung Bicara Soal Kemungkinan Dilemahkannya Dakwaan Ferdy Sambo
Tentang hasil pemeriksaan uji kebohongan kepada Ferdy Sambo, Dedi Polri juga enggan membukanya.
"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor, laboratorium forensik, dan penyidik," kata Dedi Prasetyo, Jumat (9/9/2022).
Sehingga, apakah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Susi terindikasi jujur atau bohong dalam pemeriksaan menggunakan li detector, masih menjadi misteri.
Dan, misteri ini dipertahankan Polri demi keadilan atau pro justisia.
PRO JUSTITIA
Tentang keengganan polisi membuka hasil uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Susi, itu juga demi keadilan atau pro justitia.
Istilah pro justitia memang sering ditemukan dalam persoalan hukum.
Upaya ini dilakukan biasanya demi kepentingan penegakan hukum.
Dalam buku Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, Yan Pramadya Puspa menjelaskan, pro justitia berasal dari kata for justice.