Follow Us

Tiga Bola Panas Bergulir Jelang Pergantian Panglima TNI, Ada Skenario Lewati Jenderal Dudung

Hery Prasetyo - Jumat, 09 September 2022 | 20:56

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest