"Kalau perpanjangan mungkin saja. Tergantung Presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan di beberapa Panglima, kalau nggak salah sudah dua kali," kata Abdul Kharis.
"Jadi, asal Presiden menghendaki ya boleh-boleh saja, mungkin diperpanjang," tambahnya.
ADA MEKANISMENYA
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta media massa menunggu mekanisme yang akan dijalankan pemerintah.
Menurutnya, pergantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.
"Iya, sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Meski begitu, Mahfud MD mengaku belum tahu siapa calon Panglima TNI baru pengganti Andika Perkasa.
Nanti, sesuai aturan, Presiden akan mengajukan calon Panglima tnI ke DPR.
"Tidak tahu, Itu Presiden yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tegasnya.
Memang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden juga memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.