Gerakan mereka memang sistematis saat menerobos Lapas Cebongan, mematikan listrik, hingga mengambil rekaman CCTV.
Menurut Gayus Lumbuun, hal itu bukan termasuk dalam niat merencanakan pembunuhan.
"Itu teknis. Perencanaan harus niat. Niat yang berencana. Tapi, ini bukan keinginan, spontanitas karena tekanan sesuatu dalam hal ini esprit de corps kepada pasukannya. Maka timbullah satu tindakan, yaitu dengan membunuh sekali 4 orang dan mendatangi tempat yang dia tidak bebas, korbannya tidak bebas," ujar Gayus.
"Adapun hakim militer akan berpandangan bahwa ini memang bukan perencanaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polri Datangkan 14 Saksi Dalam Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Gayus Lumnbuun, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan konstruksi perkara dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, jika penyidik Polri dan jakasa penuntut umum tidak cerman, maka membuka peluang bagi Ferdy Sambo yang ditetapkan salah satu tersangka, lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu, pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," kata Gayus mengingatkan.