Hal itu juga terlihat dalam proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Anam berpendapat, peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi adalah rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Namun,Leopold Sudaryono menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak diketahui asisten rumah tangga, dan ajudan yang lain.
"Saat mereka melihat dua indikasi di mana J mendekati secara fisik (berusaha menggendong) dan di kamar berduaan, mereka marah dan mengancam," kata Leopold.
BACA JUGA:Peran Bharada E pada Pembunuhan Brigadir J Tak Hanya Menembak
Maka, kata Leopold, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului dan menjelaskan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tentang temuan Komnas Perempuan bahwa ada dugaan pemerkosaan di Magelang, menurut Leopold temuan itu tak memiliki legal standing.
"Temuan Komnas hanya bersifat kesimpulan, tidak ada legal standing-nya di dalam proses peradilan pidana, terkecuali diminta sebagai saksi ahli," jelas Leopold.
memang sebelumnya Komnas Perempuan menyimpulkan adanya pemerkosaan di Magelang, beruba persetubuhan.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komnas Perempuan terhadap Putri Candrawathi.
Dugaan itu didasarkan juga pada keterangan Putri Candrawathi, asisten rumah tangga bernama Susi dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, dasar lainnya adalah asesmen tim psikologi tentang trauma yang dialami Putri Candrawathi.