"Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu ya, siapa pun yang akan berhadapan dengans atu proses perkara pidana. Apalagi terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) ini pengenaan pasalnya itu berat," jelas Sugeng Teguh Santoso dilansir YouTube CNN Indonesia, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, jika penyidik berani menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka soal terbunuhnya Brigadir J, saat ini waktu yang tepat untuk menahannya.
"Kami melihat ada satu indikasi ibu PC tidak kooperatif," kata Sugeng.
Ketika Putri diperiksa untuk konfrontasi, keterangannya tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka lain.
"Bisa dikualifikasi ibu PC ini berbohong," tegas Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, jika suatu keterangan dinlai bertentangan dengan fakta, hal itu dapat dikualifikasi sebagai tidak kooperatif.
Maka, menurutnya, Putri Candrawathi bisa ditahan.
"Terkait itu pertimbangan yang lain, tadi saya sudah katakan keadilan itu buta bahwa ibu PC tidak ditahan menurut saya karena beliau adalah istri pejabat Polri yang telah dipecat, FS," katanya.
"Ada proses yang dihindari atau keterangan kepastian, sesuai ini bisa saja menghambat (penyidikan) ya, dengan tidak ditahan bisa menghambat itu menurut saya," lanjutnya.
"Kalau di luar, kan beliau (Putri Candrawathi) bisa membuat satu strategi pembelaan yang lain, termasuk isu pelecehan. Isu pelecehan ini kan tetap digaungkan dan saya punya keyakinan itu tidak ada," tegas Sugeng Teguh Santoso.