"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada Presiden, Komisi III (DPR RI), dan kepada Menko," tegas Kamaruddin.
Rekonstruksi selain dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, juga di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan di Magelang.
Tak hanya di rumah dinas Ferdy Ssambo, Kamaruddin juga menyatakan bahwa transparansi tidak bisa didapatkan di ketiga lokasi rekonstruksi tersebut.
BACA JUGA:Imigrasi Bakal Melakukan ini Terhadap Istri Ferdy Sambo
Tim kuasa hukum Brigair J, Johnson Panjaitan, juga menuntut keadilan bagi para keluarga korban dan masyarakat.
"Kita kan bertemu di sini (pra-rekonstruksi), direktur juga di sini. Itu kan obstruction of justice, kan? Dan, sekarang (pasal) 340 yang ada di sana itu laporan kita," ucap Johnson Panjaitan.
Kekecewaan muncul karena pengacara dijanjikan transparansi.
Tapi, saat datang ke lokasi pra-rekonstruksi, mereka mengaku tidak pendapatkan transparansi.
Rekonstruksi itu melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka otak pembunuhan, dan empat tersangka lain, yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, ditembah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini melibatkan Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal 340 susider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.