Grid Video - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima tersangka tersebut, yakni Bharada Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).
Sosok Kuat Ma'ruf yang merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo pun jadi sorotan.
Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Dia juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.
Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Imigrasi Bakal Melakukan ini Terhadap Istri Ferdy Sambo
Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Bahkan menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf diduga terlibat dalam "skuad" yang mengancam Brigadir J.
Kamarudin mengatakan, "skuad" itu terdiri dari 3 orang. Lebih lanjut, ia merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Maruf.
Sebab menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.