Grid Video - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang diungkapkan adalah adanya personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir Yosua tidak dilakukan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Tidak hanya itu, Kapolri juga menjabarkan tindakan eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang punya peran dalam kasus ini.
Menurut apa yang diungkapkan Kapolri, Hendra meminta pihak keluarga Brigadir J untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.
Kemudian, keluarga juga tidak diperkenankan merekam ataupun memotret jenazah Brigadir Yosua. "Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," ucap dia.
Brigjen Hendra juga disebut Kapolri menjelaskan mengenai luka tembak di sejumlah bagian kepada keluarga Brigadir J.
Tapi keluarga Brigadir J tidak langsung percaya dengan penjelasan itu.
Saat ini Brigjen Hendra merupakan salah satu petinggi Polri yang ditahan di Mako Brimob.
Dia dianggap melanggar kode etik karena melakukan obstruction of justice untuk memanipulasi kasus kematian Brigadir J.