Follow Us

Polri Bersih-bersih, 24 Polisi Dimutasi ke Yanma Sebagai Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Hery Prasetyo - Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:47

Kemudian ada 2 Inspektur Polisi Satu (Iptu), 1 Inspektur Polisi Dua (Ipda), 1 Brigadir Polisi kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), serta 2 Bhayangkara Dua (Bharada Dua).

Kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022.

Kematian ini sempat dilaporkan sebagai aksi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Namun, terbukti laporan itu bohong dan hasil penyidikan Polri ditemukan, kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Serangkaian kisah itu telah melibatkan banyak polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

Saat ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangkam, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bgarada Richard Elizier (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Kecuali Bharada E, keempat tersangka lain dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest