"Bahkan (Reza) dijanjikan kepindahannya ke Jambi supaya dekat mengurus ayah-ibunya. Lalu, apa yang salah di situ. Apakah ada kesalahan Ibu Putri dekat dengan yosua dan adiknya?" ujar Kamaruddin.
Setelah melakukan penyidikan, Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Polisi memiliki kesaksian dan bukti bahwa Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang membantu rencana pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Putri yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk kemudian dieksekusi.