Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Kena Prank karena Percaya pada Skenario Ferdy Sambo

Rara Ayu Sekar Langit - Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:49

Dia juga belum pernah berbicara langsung dengan Putri lantaran kliennya masih trauma dan terus menangis saaat ditemui.

"Gimana kita mau bicara. Beliau terlihat sangat trauma. Kita ke sana beliau selalu menangis," ucap Patra.

Setelah tidak ditemukannya bukti dari kasus tersebut, laporan Putri pun dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Putri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasar penyelidikan, ditemukan bukti-bukti tidak langsung yang mengarahakan Putri masuk dalam rencana pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata etua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kini tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi empat lima orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf.

Sama dengan empat tersangka sebelumnya, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Source :Tribunnews.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest