GRIDVIDEO - Setelah dinyatakan membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual Brigadir J kepadanya, nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di ujung tanduk. Bahkan, menurut ahli hukum podana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu, posisi Putri Candrawathi ngeri-ngeri sedap.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ia ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah kematian Brigadir J akibat aksi tembak-menembak dengan Bharada E, setelah Brigadir J ketahuan masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan
Lalu, Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada Putri Candrawathi.
Laporan itu disampaikan Putri Candrawathi ke Polresta Jakarta Selatan dan kemudian terbukti ternyata sebagai laporan palsu.
Sejumlah pakar pidana dan kuasa hukum Brigadir J menyebut Putri Candrawathi bisa dijerat sejumlah pasal KUHP, mulai dari pasal laporan palsu, merintangi penyidikan, hingga menyebarkan hoaks.
BACA JUGA: Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sempat Ganti Pacar Akhirnya Terjodohkan dalam Pernikahan
Apalagi, Polri sudah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu, karena sama sekali tak ditemukan adanya pelecehan seksual di rumah dinas tersebut.
Ahli hukum Unsoed, Prof Hibnu kepada Tribunnews.com mengatakan, status Putri Candrawathi ngeri-ngeri sedap.
Menurutnya, Putri Candrawathi harus memberikan keterangan secara terbuka, sejelas-jelasnya, tentang kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Brigadir J Diwisuda Sebagai Sarjana Hukum, Sayang Ia Sudah Tak Bisa Memakai Toga
Menurut Prof Hibnu, jika Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan seterang-terangnya, maka ia bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap. Jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," inat Prof Hibnu, Senin (15/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ia menjelaskan, saat ini tim khusus bentukan Kapolri tinggal mengungkap motif utama pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Karena kasus pelecehan di Duren Tiga tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun juga tak bisa memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Menurut Prof Hibnu, penambahan tersangka sangat mungkin terjadi.
"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan, maka bisa masuk delik pembiaran," jelasnya.
"Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," tambahnya.