BACA JUGA:Brigadir J Diwisuda Sebagai Sarjana Hukum, Sayang Ia Sudah Tak Bisa Memakai Toga
Menurut Prof Hibnu, jika Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan seterang-terangnya, maka ia bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap. Jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," inat Prof Hibnu, Senin (15/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ia menjelaskan, saat ini tim khusus bentukan Kapolri tinggal mengungkap motif utama pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Karena kasus pelecehan di Duren Tiga tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun juga tak bisa memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Menurut Prof Hibnu, penambahan tersangka sangat mungkin terjadi.
"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan, maka bisa masuk delik pembiaran," jelasnya.
"Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," tambahnya.