Follow Us

Kebohongan Istri Ferdy Sambo Membuatnya Gagal Mendapat Perlindungan

Hery Prasetyo - Minggu, 14 Agustus 2022 | 05:00

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

"Sekarang seelah (status akasus Putri) jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto kepada media, Sasbtu (13/8/2022).

Sama seperti keterangan polisi, Hasto meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Maka, Hasto menduga Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi, pidananya kan tidak ada. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengadu sebagai kirban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi, tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," tegasnya.

Hasto menduga, pelaporan permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri Candrawathi hanya untuk menunjukkan bahwa Putri benar-benar korban pelecehan Brigadir J.

Hasto mengatakan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena Putri bertindak tidak tahu-menahu peristiwa yang terjadi.

Putri pun sulit memberikan keterangan.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest