"Jadi, mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri," lanjutnya.
BELUM TERENDUS
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempersoalkan ada atau tidaknya laporan terkait tindakan kekerasan seksual atau pencabulan dalam rangkaian kasus penembakan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan laporan tersebut.
Apalagi jika merujuk pada temu pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Nah, itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," ujar Edwin Partogi Pasaribu kepada media massa, Kamis (11/8/2022) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia menyatakan hal itu atas dasar informasi yang didapat LPSK dari berbagai hasil pemeriksaan.
Hanya saja, LPSK masih belum mau menyimpulkan sesuatu terkait informasi yang didapat pihaknya.
Apalagi, pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terutama kepolisian, termasuk apakah dilanjut atau tidaknya laporan polisi itu.
"LPSK sudah mempunyai informasinya, tapi secara publik itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu," jelas Edwin.
"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," tegasnya.