GRIDVIDEO - Menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubuarkan pasukan Ferdy Sambo, yakni Satgas Khusus (Satkassus) Polri.
Sementara itu, sebanyak 460.000 polisi di Indonesia juga dinyhatakan tetap setia kepada Kapolri.
Selain menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo juga memimpin Satgassus.
Jabatan Ferdy sebagai Kadiv Propam sydah jauh hari dicopot. Sedangkan, Satgassus yang ia pimpin juga dibubarkan.
:Kapolri resmi hentikan kegiatan Satgassus Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam temu pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dengan keputusan itu, berarti sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan Satgassys Polri, karena sudah dibubarkan.
"Untuk Satgassus Polr harus clear. Rekan-rekan sabar, tim (sedang) kerja, bak tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," tegas Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan SUrat Perintah *Sprin) Kapolri Jenderal Listyho Sigit Prabowo dengan nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022.
Surat itu ditandatangani oleh Kapolri pada 1 Juli 2022 dan langsung berlaku hingga 31 Desember 2022.
Sprin tersebut perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang ditandatangani pada 20 Mei 2020.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kewenangan Satgassus cukup luas, yakni melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).