Atas tindakan pembunuhan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, polisi melaporkan kasus ini merupakan adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Motifnya, Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan serta penodongan.
Putri teriak, hingga Bharada E mencoba mendatangi lokasi.
Brigadir J yang panik melihat Bharada E datang, langsung menembaknya.
Keduanya terlibat adu tembak dan Brigadir J tewas.
Namun, laporan itu kemudian terbantahkan oleh penyidikan-penyidikan terbaru, termasuk oleh tim khusus Polri.
Ternyata, Brigadir J disiksa terlebih dulu, kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembaknya.
Sebelumnya, Bharada E juga menyatakan tak pernah melihat pelecehan tersebut.