GRIDVIDEO - Bharada Richard Elizier alias Bharda E terus mengungkap fakta baru. Ternyata ia dalam ancaman pistol dan akan ditembak jika tak membunuh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan pengacara Bharadae E, Deolipa Yumara.
Menurutnya, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut. Kata dia gitu, kan," ujar Deolipa dalam tayangan Tribun Counter yang diupload di youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
"Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak.' Kan, gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan," terang Deolipa.
Meski perintahnya melawan hukum, Bharada E tetap melaksanakannya.
Sebab, kata Deolipa, sebagai prajurit Brimob, ia telah terbiasa menjalankan perintah atasan.
Atasan yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kasus kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Karena penembakan itu, Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dalam temu pers, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menetap 3 tersangka lagi, salah satunya Ferdy Sambo.
Kapolri menyebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.