GRIDVIDEO.ID – Pada Selasa (9/8/2022) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman dirinya menjadi tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan oleh Listyo Sigita bahwa kronologi kejadian awal yang disampaikan tidak terjadi.
Tidak ada insiden tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Komna HAM Tegaskan Status Tak Pengaruhi Pemeriksaan
Pasalnya hanya Bharada E yang menarik pelatuk pistolnya dan membuat Brigadir J terbunuh.
Di samping itu, Bharada E hanya menjalankan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak rekannya.
Mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Listyo Sigit belum bisa menyampaikan.
Oleh sebab itu, pihak keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh pengacaranya yakni Samuel Hutabarat mengimbau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menampakan diri dan bersaksi.
"Kepada Ibu Putri, kiranya Ibu Putri jangan selalu bersembunyi di balik layar. Tampillah ke permukaan," kata Samuel Hutabarat dalam tayangan video unggahan akun Facebook Tribun Jambi, Selasa (9/8/2022).
"Sekarang polisi telah menetapkan Bapak Ferdy Sambo selaku tersangka. Jujurlah terhadap penyidik," ujar Samuel lagi.