GRIDVIDEO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungka fakta yang ditemukan.
“Menetapkan FS sebagai tersangka,” ucap Listyo Sigit.
Di samping itu tak ditemukan adanya insiden tembak menembak seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Bharada E Terus Ungkap Fakta Baru, Teror dan Intimidasi Mulai Mengganggu
Timsus Polri menemukan bahwa hanya ada insiden tembak yang mana tidak ada perlawanan dari korban yakni Brigadir J.
Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J atas mandate Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ditemukan insiden tembak menembak,” ucap Listyo Sigit.
Lebih lanjut ia menerangkan bagaimana kronologi secara singkat.
Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa insiden tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E seperti yang diberitakan sebelumnya.
“FS mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke tembok beberapa kali,” terang Listyo Sigit.
Sampai saat ini pendalaman terhadap kasus masih terus dilakukan oleh tim-tim terkait seperti Timsus Polri dan Komnas HAM.
(*)