Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus KM 50 Mencuat Lagi, Apa Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo?

Hery Prasetyo - Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:14

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Kasus KM 50 kemudian berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, bebas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiasyaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Tapi, kedua terfakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri.

Hal ini sesuai yang disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin itu ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Maka, hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

KRONOLOGI

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Disampaikan bahwa penembakan dalam Kasus KM 50 terjadi ketika perjalanan ke arah Tol Cikampek 1.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest