GRIDVIDEO - Kasus KM 50 atau bentrokan antara polisi dan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan 6 orang, kembali mencuat, setelah Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob.
Lalu, apa hubungan Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo.
Ramainya pembicaraan kasus KM 50 karena adanya kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Atas kasus Brigadir J itu, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, bahkan lalu dicopot jabatannya.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Ramaiya pemberitaan Ferdy Sambao kemudian juga mencuatkan kembali kilas balik Kasus KM 50.
Peristiwa yang melibatkan polisi dan laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan sempat diproses pengadilan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus KM 50, insiden itu terjadi antara anggota polisi dengan laskar FPI.
Pada peristiwa tersebut, 6 laskar FPI tewas. Jaksa menyampaikan, penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Saat kasus KM 50 itu, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang menangani kasus tersebut.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus itu.
Dikutip dari Tribunnews.com, ia menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya 6 laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.