Follow Us

Ferdy Sambo di Jalan Simpang, Diduga Melanggar tapi Tidak Tersangka, Dijemput Tapi Tidak Ditangkap

Hery Prasetyo - Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:55

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.

Kemudian Lamintang juga menyampaikan pendapatnya bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sementara, hukum acara di Indonesia tidak mengenal istilah terduga atau terperiksa.

Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Nur Chusniah di Kompas.com (25/9/2012) mengatakan, hukum acara Indonesia hanya mengenal istilah tersangka dan terdakwa.

Sementara istilah terduga atau terperiksa tidak dikenal dalam hukum acara.

"Kalau masih diperiksa, statusnya saksi atau tersangka. Tidak ada istilah terperiksa," kata Nur di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/9/2012).

Sementara, pijakan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob, adalah terduga.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri baru menduga Irjen Ferdy Sambo melanggar etk dan tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dugaan kepada Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus setelah memeriksa sekitar 10 saksi dan sejumlah barang bukti.

Dedi Prasetyo menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.

Hanya saja, Dedi Prasetyo tidak memerinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest