GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, seolah berada di jalan simpang. Ia dijemput dan ditempatkan di Mako Brimob, tapi tak boleh disebut ditangkap. Dia diduga melanggar atas dasar saksi dan bukti, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini memang menjadi babak baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.
Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, jawa Barat.
Sambo juga diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (inspektorat khusus) menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," demikian penjelasan kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tambahnya.
Lalu bagaimana status Ferdy Sambo hingga harus ditempatkan di tempat khusus?
Ternyata, ia belum menjadi tersangka. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," tegas Dedi Prasetyo.
Tentu ini menimbulkan pertanyaan.
Kalau belum tersangka kenapa ditempatkan di tempat khusus?
Kalau ditempatkan di tempat khusus, kenapa tak boleh disebut ditangkap?
Dalam hukum pidana di Indonesia, ada pengertian terlapor, tersangka, dan terdakwa, kemudian terpidana.