GRIDVIDEO - Tiba-tiba, kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, yakni Andreas Nahot Silitonga, mengajukan pengunduran diri sebagai pihak yang mewakili tersangka kasus Brigadir J itu.
Bharada E sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dan ditudh melakukan pembunuhan dengan sengaja, bukan dalam rangka membela diri.
Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukumnya, telah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke Badan Reserse Kriminal (Baraeskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/20222).
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," jelas Andreas, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Menurutnya, ia akan menyampaikan sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Sayangnya, tak ada tim di Bareskrim yang bisa menerima surat itu.
Sehingga, pihaknya akan kembali lagi untuk memberikan surat itu secara fisik pada hari Senin (8/8/2022).
"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara. Tapi, kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," jelas Andreas.
Lalu, apa alasan Andreas mundur sebagai kuasa hukum Bharada E?
Menurutnya, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan tersebut.
Namun, apa isi alasannya sementara ini masih dirahasiakan.