GRIDVIDEO - Sebanyak 4 perwira Polri ditahan ditempat khusus, karena diduga menghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat perwira itu tiga di antaranya merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lagi dari Polda Metro Jaya.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan gebrakan untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
Tindakan internal yang dilakukan cukup drastis dalam beberapa hari terakhir ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Brigadir E menjadi tersangka.
Pada Kamis (4/8/2022), polru mencopot jabatan tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dan memutasikan mereka ke Pelayanan Markas (Yanma).
Kini, empat perwira Polri di lingkungan Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, lokasi penahanan diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Pada Pasal 1 Angka 35 dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus tempat penahanan 4 perwira tersebut.
Menurut Ahmad Ramadhan, tempat khusus itu bisa berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk atasa yang berhak menghukum.
"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk ankum," jelas Ahmad Ramadhan seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurutnya, ada 4 alasan penahanan tempat khusus sesuai peraturan polisi itu.