Sementara Pasal 55 KUHP berbicara tentang pihak yang melakukan, menyuruh, atau terlibat dalam tindakan pidana.
Berdasar pasal ini, Bharada E diduga ikut melakukan tindakan kejahatan bersama pihak lain.
Kemudian Pasal 56 KUHP membahas tentang sangkaan bago pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tidak pidana.
Melalui pasal tersebut, Bharada E diduga membantu pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.