Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditetapkan Sebagai Tersangkan, Ini Arti dari Nama Asli Bharada E

Rara Ayu Sekar Langit - Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:43

Sementara Pasal 55 KUHP berbicara tentang pihak yang melakukan, menyuruh, atau terlibat dalam tindakan pidana.

Berdasar pasal ini, Bharada E diduga ikut melakukan tindakan kejahatan bersama pihak lain.

Kemudian Pasal 56 KUHP membahas tentang sangkaan bago pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tidak pidana.

Melalui pasal tersebut, Bharada E diduga membantu pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.

Source :Grid.ID

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest