GRIDVIDEO.ID – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar berujung pada vonis sepuluh bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Putra Siregar dengan hukuman sepuluh bulan penjara pada sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dalam pernyataannya, Putra Siregar meminta keringanan hukuman.
Adapun alasannya adalah karena ia mempekerjakan ribuan karyawan dan memiliki anak yang masih kecil.
Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Pengeroyokan, Langsung Ditahan Polisi karena Khawatir Kabur
"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya,” ucap Putra Siregar.
Kendati begitu, bos PS Store tersebut menyadari kesalahannya.
"Karena pada kenyataannya, saya menyadari bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah adalah termasuk hal yang salah," ujarnya.
"Seharusnya, saya lebih memanfaatkan waktu saya untuk beribadah," kata Putra Siregar lagi.
Baca Juga: Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan, Disinyalir Jadi Biang Kasus Pengeroyokan oleh Putra Siregar
"Sejak kecil saya hidup dari rasa iba serta bantuan orang-orang baik yang sebagaimana memiliki hubungan darah dengan saya," ujarnya.
Putra Siregar merasa mendapat hikmah dari peristiwa tersebut.