GRIDVIDEO.ID – Jerinx, pentolan band SID dikabarkan telah bebas dari penjara.
Sebelumnya Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya Jerinx divonis satu tahun penjara dengan denda Rp25 juta subside satu bulan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx bebas dari penjara setelah mengajukan cuti bersyarat.
Kuasa hukumnya, Gendo membenarkan kabar tersebut.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Apa itu cuti bersyarat?
Cuti bersyarat biasa disingkat dengan CB adalah proses pembinaan di luar penjara/rutan/LP bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun enam bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
(*)