Follow Us

#BlokirKominfo Mendunia, Keputusan Kominfo Berpotensi Membungkam Ekspresi Publik

Hery Prasetyo - Sabtu, 30 Juli 2022 | 20:39

"Mereka (Kominfo) jelas telah dunyatakan melakukan pelanggaran hukum, karena asal melakukan pemblokiran serta melanggar hak asasi netizen. Kali ini masih melakukan hal yang sama," sesalnya.

PSE tersebut juga pernah dikritisi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden Sekar Arum, kepada Kompas.com, 19 Juli 2022 mengungkapkan, Perkominfo 20/2022 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.

Ia menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo itu soal frase, "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" yang tidak memiliki definisi jelas.

Sementara itu, kominfo menyatakan bahwa pemblokiran situs-situs itu bersifat sementara.

Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE, melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest