Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Ternyata Uang Donasi Digunakan untuk ini

Imadudin Adam - Selasa, 26 Juli 2022 | 10:45

Grid Video - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang bikin gempar.

Wakil Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan empat tersangka mendapatkan gaji dari puluhan sampai ratusan juta dari donasi.

“Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta

Empat tersangka itu adalah Ahyudin yang merupakan mantan presiden dan pendiri ACT, kemudian ada Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini.

Baca Juga: Update Gempa Terkini Bali, BMKG Memberikan Kabar Terbaru

Lantas ada Hariyana Hermain yang merupakan pengawas yayasan ACT di tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini merupakan Ketua Dewan Pembinaan ACT.

Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.

Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Selain itu, Ahudyin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Baca Juga: Dhena Devanka Sebut Jonathan Frizzy Lakukan KDRT di Kamar dan Beberkan Foto Lebam-lebam di Tubuh

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah dia.

Keempat tersangka ini terkena tindak pidana penggelapan dana atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektroni dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Source :GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest