GRIDVIDEO.ID – Nikita Mirzani kembali buat gempar pemberitaan.
Atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus dijemput paksa oleh polisi ketika dirinya berada di pusat perbelanjaan di daerah Senayan.
Penjemputan paksa tersebut terjadi pada Kamis (21/7/2022).
Artis sensasional tersebut tengah bersama dengan anak-anaknya ketika peristiwa terjadi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diundang Mediasi Jam 9 Malam, Pengacaranya: Buat Apa?
Sang anak tampak kebingungan melihat ibunya digiring oleh polisi.
Alhasil, anak Nikita Mirzani tak henti menangis dan terus memegang tangan ibunya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra aras kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui mangkir dari panggilan polisi sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dapat Undangan Mediasi Kasus Dito Mahendra saat di Bali, Kasus Ini Bener Apa Nggak?
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHP.