Follow Us

Holywings Resmi Ditutup, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Menohok!

Sulastri Ningsih - Selasa, 05 Juli 2022 | 13:28

Grid Video - Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Akibat promosinya itu, Holywings menuai berbagai reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.

Aktris sekaligus pemilik saham Holywings, Nikita Mirzani pun menanggapi soal pencabutan izin usaha Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau tanya soal Holywings, tanya aja langsung ke manajemennya," kata Niki saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022). Dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tak tahu apa-apa soal kabar pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta.

Ibu tiga anak ini hanya memastikan bahwa ada banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada waralaba Holywings.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diundang Mediasi Jam 9 Malam, Pengacaranya: Buat Apa?

"Enggak tahu gue, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di Holywings di sana kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah," ujar Niki.

Mantan istri Dipo Latief ini lantas meminta masyarakat memaafkan kesalahan Holywings.

"Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu menjual minuman keras tidak sesuai aturannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin. Mau tahu kabar selengkapnya? Tonton di youtube channel Grid.ID

Baca Juga: Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Pihak Dito Mahendra Malah Ngaku Prihatin Nyai Jadi Tersangka

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Irene Cynthia

Baca Lainnya

Latest