Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Pihak Dito Mahendra Malah Ngaku Prihatin Nyai Jadi Tersangka

Pradipta Rismarini - Selasa, 28 Juni 2022 | 10:40

Grid Video – Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda diketahui telah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Akibatnya pada tanggal 15 Juni 2022, sejak pukul 03.00 WIB, polisi telah berjaga di rumah artis yang akrab disapa Nyai tersebut.

Kini status Nikita Mirzani diketahui telah menjadi tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra justru mengaku ikut prihatin Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang ia laporkan.

Baca Juga: Ragil Mahardika Jengkel Liat Bromance Victor Alden Banyak Disukai Netizen +62, Nggak Terima!

"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka, kita sangat prihatin," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Akan tetapi pihak Dito Mahendra tetap ingin memberikan efek jera dan berharap siapapun bisa hati-hati menggunakan media sosial.

"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati," ungkap Yafet Rissy.

Hal tersebut juga berkaitan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Alasan Angga Wijaya Ceraikan Dewi Perssik Terbongkar, Ada Masalah Apa?

"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."

"Bahwa Kita dibatas kebebasan kita kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut," ungkap Yafet Rissy.

Lebih lanjut, Rissy mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut

"Kita berharap ini lanjut," tutup Yafet Rissy.

(*)

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest