Grid Video-Berdasarkan rumor yang beredar,Nikita Mirzani jadi tersangkaatas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Menanggapi kabar Nikita Mirzani jadi tersangka, pihak kepolisian pun langsung memberikan klarifikasi.
Dilansir dari Kompas.com, kabar Nikita Mirzani jadi tersangka ini mencuat usai beredar surat penetapan tersangka atas nama sang artis.
Surat penetapan tersangka yang beredar itu ditandatangani oleh Kasat ReskrimPolresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana. Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani yang mengetahui surat penetapan tersangka atas nama dirinya itu lantas menyebut bahwa surat tersebut palsu.
Pasalnya, surat tersebut beredar pada tanggal ketika dirinya masih berstatus sebagai saksi. Sesuai surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka beredar di media sosial, pada 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani kemudian mengunggah video klarifikasi dari pihak kepolisian di akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172, pada Jumat (17/6/2022).
Dalam video tersebut, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status Nikita Mirzani sebagi tersangka.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu dalam video tersebut.