Grid Video -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Hal ini berawal dari tindakan promosi Holywing yang dinilai menggunakan unsur SARA di Balaikota DKI Jakarta.
Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Akibat promosinya itu, Holywings menuai berbagai reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur pemerintah.
Dari peninjauan tersebut terdapat beberapa dasar yang menjadi keputusan untuk pencabutan izin usaha Holywings
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, Senin (27/6/2022)
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Menurut Andhika, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Baca Juga: Dinar Candy Ungkap Misi Rahasia Ini untuk Duel Tinju Lawan Nikita Mirzani